Kesuksesan UU Pengampunan Pajak di Tangan Pemerintah

11-07-2016 / KOMISI XI
Rapat paripurna DPR RI ke-32 masa persidangan V tahun 2015-2016 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Selasa (28/6/2016). Selanjutnya, sukses atau tidaknya pelaksanaan UU ini ada di tangan pemerintah, Aggota Komisi XI DPR, Johnny G. Plate mengungkapkan, untuk menjemput kesuksesan target repatriasi dana tergantung pada tindak lanjut pemerintah. 
 
 
"Sukses tidak suksesnya Tax Amnesty ini tentu perlu dilakukan langkah-langkah kebijakan dari pemerintah di antaranya melakukan reformasi perpajakan yaitu tax reform. Ini sedang dibahas Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," ujar Johnny belum lama ini di Gedung Nusantara II DPR. 
 
 
Dalam rapat-rapat yang terdahulu di DPR, pemerintah berulang kali meyakinkan para Anggota Dewan, terkait kebijakan strategis UU Pengampuan Pajak, yang diharapkan membawa maslahat untuk sistem perekonomian Indonesia.
 
 
"Terkait dengan keyakinan akan keberhasilan Tax Amnesty tahun ini, tentu ada perhitungannya, pemerintah yang menyiapkannya, dan sudah berulang-ulang kali pemerintah meyakinkan DPR. Di antaranya mereka meyakini bahwa minimum penerimaan untuk penambahan dari Tax Amnesty itu sekitar 165 triliun," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini. 
 
 
Johnny juga mengharapkan pemerintah mampu meningkatkan dan meluaskan kegiatan ekonomi yang lebih hebat lagi dari sebelumnya. Menurutnya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dapat mendorong penerimaan negara.
 
 
"Dengan Tax Amnesty ini kita harapkan terjadilah yang disebut sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di tahun-tahun berikutnya yang akan mendorong penerimaan negara. Penerimaan negara kita ini dari pajak saja masih sekitar 75 persen dari total penerimaan, jadi kita memang bergantung pada penerimaan pajak cukup besar," harap Anggota Dewan dari dapil Nusa Tenggara Timur I ini. 
 
 
Sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui RUU Pengampunan Pajak, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan keberatan. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan setuju untuk disahkan, dengan catatan seluruh minderheidsnota menjadi bagian dari keputusan rapat paripurna. 
 
 
Setelah DPR mengirimkan dokumen pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak kepada Presiden Joko Widodo, maka Tax Amnesty bisa direalisasikan per 1 Juli 2016. Semua pemangku kepentingan ekonomi mengharapkan efektivitas penerimaan negara dari pengampunan pajak bisa dijalankan maksimal. (eko,mp)/foto:arief/iw.
BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...